MESUJI, GERAHNEWS.COM – Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit V Siber, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Advokat Mawardi HJ, SH., MH, Komi Pelda, SH.,MH, Zulkarnaen,SH.,MH, terkait perkara klien mereka, saudara Khamami (56) yang telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27 A Juncto 45 Ayat 4 Ayat 6, yang terjadi di jalan RT/ RW 001/004, Titik kordinat Brabasan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung, pada 18 Oktober 2024, dengan terlapor Gusty Delfino Bin Aris Munandar.
Dikatakan Mawardi HJ, SH., MH, bahwa SP2HP tersebut diberikan oleh penyidik Polda Lampung kepada dirinya selaku salah satu kuasa hukum dari saudara Khamami merupakan pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 24 Oktober 2024.
“Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung telah melakukan langkah penyelidikan dengan penjejakan sarana Elektronik yang digunakan terlapor, serta akan meminta keterangan saksi saudara Gusty Delfino Bin Aris munandar yaitu seseorang yang memiliki akun Facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji,”ungkap Adin Mawardi Panggilan Akrabnya, Yang Turut didampingi oleh Rekannya Zulkarnaen, SH.,MH. Senin, (05/5/2025).
“Sementara, Komi Pelda, SH.,MH menerangkan, dalam SP2HP yang diberikan oleh penyidik Kasubdit V Siber Polda Lampung tersebut nomor: SP2HP/124/V/2025/Subdit V/Reskrimsus tanggal 02 Mei 2025, dengan klarifikasi biasa.
“Selain itu, Penyidi Kasubdit V Siber Polda Lampung akan melakukan kordinasi dan permintaan keterangan Ahli Bahasa dan Ahli ITE terkait dengan peristiwa yang dialami klien Kami Khamami, dengan adanya akun facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji yang telah membuat postingan facebook yang membuat klien kami malu dan dirugikan,”tegas Ketua PERADI Menggala. (##)