Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat ID diLapangan Jika Daerah Zona Hijau atau Kuning

Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat ID diLapangan Jika Daerah Zona Hijau atau Kuning
Bagikan berita ini :

Tulang bawang – Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul fitri tahun 1442 H, 2021 Masehi disaat pandemi covid-19, pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar salat idul fitri di lapangan jika daerah tersebut masuk dalam zona hijau atau kuning.

Dalam rapat koordinasi antar lembaga dan pihak terkait yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dirinya mengatakan kabupaten/kota di Provinsi Lampung didominasi dengan zona orange.

Provinsi Lampung didominasi zona orange hanya tiga kabupaten yang dinyatakan sebagai zona kuning covid-19. Sehingga di tiga kabupaten itu diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di masjid atau tempat terbuka, dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Peryataan tersebut disampaikan sekretaris daerah provinsi lampung fahrizal darminto.

Ketiga wilayah zona kuning covid-19 itu yakni: Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus dan Way Kanan. Penetapan zona kuning tersebut berdasarkan dari data penyebaran covid-19 yang mampu dikendalikan dan ditekan dengan baik oleh Tim Satgas covid-19 setempat.

Atas penetapan zona kuning kabupaten tulang bawang, Juru bicara Tim Satgas covid-19 Tulang Bawang H. Fatoni, S.kep, MM mengaku senang dan bangga atas penetapan status zona kuning untuk Kabupaten Tulang Bawang. Menurut fatoni, ini adalah pencapaian positif dan membanggakan.

Kendati demikian, Fatoni berpesan, pencapaian zona kuning ini harus terus dijaga, sehingga bisa melangkah ke posisi zona hijau. Kerja keras dan gotong royong Tim Satgas covid-19 dalam upaya menekan penyebaran virus corona telah membuahkan hasil positif, ujar fatoni yang nota benenya kadis kesehatan tulang bawang.

“saya merasa senang dan bersyukur atas pencapaian ini, Status zona kuning pencapaian yang luar biasa, Ini harus tetap kita jaga,” Imbuhnya.

Sementara, Syaiful Rachman selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Ia menuturkan, para tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat mengapresiasi capaian zona kuning.

Terkait Soal sholat Idul Fitri, “para tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan bersama untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan menerapkan prokes, kata syaiful.

“Alhamdulilah Kabupaten Tulang Bawang zona kuning, Para tokoh masyarakat juga sudah musyawarah dan sepakat bahwa sholat Idul Fitri dilakukan berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutup syaiful.

(Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *