KPP-HAM Lampung Surati Kejagung Terkait Tiga Kasus Di Provinsi Lampung

KPP-HAM Lampung Surati Kejagung Terkait Tiga Kasus Di Provinsi Lampung
Foto : Istimewa (doc-GERAH)
Bagikan berita ini :

BANDARLAMPUNG, gerahnewa.com – Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi serta penyelewengan dana di beberapa daerah di Lampung kepada Kejaksaan Agung.

Laporan ini didasarkan pada pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan se-Kota Bandar Lampung, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Waykanan, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Waykanan.

“Ya benar itu, kami sudah adakan laporan kepada Kejaksaan Agung yang kemudian kami tembuskan ke Kejati Lampung melalui Surat Nomor 039/KPP-HAM/LPG/IX/2024 mengenai DAU Kelurahan se-Kota Bandar Lampung, Surat Nomor 040/KPP-HAM/LPG/IX/2024 mengenai Dana BOK Kabupaten Waykanan dan surat nomor 041/KPP-HAM/LPG/IX/2024 mengenai DAU.”terang Yulizar R Husin.

Ditegaskan Yulizar, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut, baik berupa bukti lapangan maupun data, dan meminta pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kasus ini juga bukan cuma perspektif atau dugaan saja, ini benar terjadi penyelewengan dana dan dikhawatirkan terjadi tindak pidana Korupsi di Provinsi Lampung,”ujar Yulizar R Husin.

Lanjut Yulizar, dalam hal ini ia meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, terkhusus Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak Kuntadi, untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana mestinya secara profesional.

“Kami sangat menaruh keyakinan kepada bapak Kuntadi sebagai peraih adhyaksa awards 2024 kategori Jaksa tangguh dalam pemberantasan korupsi, kami sangat yakin dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, Kejaksaan Lampung dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, dan kami akan terus mengawal kasus tersebut,”harap Yulizar.